Pages

Selasa, 18 Desember 2012

Suap Nikmatnya Sementara Membawa Sengsara


Suap
        Nikmatnya Sementara
                    Membawa Sengsara


Sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash RA pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Allah melaknat penyuap dan penerima suap.”

            Kasus suap memang sering menjadi topik pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat. Beritanya pun telah menghiasi halaman berbagai surat kabar serta media massa lainnya. Pedahal junjungan kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan akan bahayanya. Hanyalah laknat, celaan, umpatan, dan hujatan yang akan menyelimuti diri mereka. Namun sayang, sangat sedikit yang mau mengambil pelajaran darinya.

Kedudukan Hadits
            Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baghawi, al-Baihaqi, Ibnu Hibban dan sejumlah ulama di dalam kitab-kitab hadist. Hadist ini disahihkan oleh at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibnu Hibban dan para pakar hadits lainnya seperti Ibnu Hajar.
            Sementara itu dalam riwayat lain yang shahih juga disebutkan:
“Rasulullah telah melaknat penyuap dan penerima suap.”
            Dalam 2 hadits tersebut sangat jelas menerangkan tentang kesengsaraan yang menimpa penyuap maupun penerima suap, yaitu akan mendapatkan laknat Allah dan Rasul-Nya.
            Kalau ada seorang yang bertanya, “Atas dasar apa mereka berhak mendapatkan laknat?” Maka jawabannya ialah, “Karena dalam perbuatan yang dilakukan oleh keduannya mengandung berbagai kerusakan yang besar, menggugurkan hak-hak manusia dan ada unsur penipuan di dalamnya.”
            Makna suap (risywah) secara bahasa adalah pamberian (harta) kepada seseorang, yang dikehendaki dengan pemberian tersebut tercapainnya suatu maksud yang diinginkan.
            Adapun makna suap secara syar’i adalah pemberian (harta) kepada seseorang yang dikehendaki dengan pemberian tersebut tercapainya suatu tujuan yang tidak benar atau untuk menggugurkan suatu hak.
            Contohnya, seseorang memberikan sejumlah uang kepada pimpinan agar diterima sebagai PNS padalah dia tidak lulus dalam ujian. Atau membayar sejumlah uang untuk mendapatkan SIM pedahal dia belum cukup umur.
            Al-Imam ash-Shan’ani Rahimallah mengatakan, “Suap adalah hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, sama saja apakah diberikan kepada hakim (atau jaksa) atau petugas yang menarik zakat dan selain keduanya. Karena sesungguhnya Allah SWT telah barfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang tidak benar dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, dalam keadaan kamu mengetahui.” (Al-Baqarah:188)

Mengapa suap diharamkan?
            Suap diharamkan dengan beberapa alasan berikut:
1.      Berdasarkan hadist yang shahih disebutkan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya SAW melaknat penyuap dan penerima suap. (Ini adalah ancaman yang sangat keras) Oleh karena itulah suap digolongkan ke dalam dosa besar.
2.      Suap akan mengakibatkan rusaknya norma kehidupan manusia. Seorang yang member suap dengan nilai yang lebih tinggi maka dialah yang akan mendapatkan kemudahan. Sehingga setiap orang akan bersaing untuk memberi suap dengan nilai yang lebih tinggi dari pihak lawannya.
3.      Dengan suap, akan mendorong seseorang untuk melakukan perubahan terhadap hukum Allah SWT. Suap yang diterima oleh seorang hakim, akan mendorongnya untuk member putusan yang tidak sesuai dengan hokum Allah SWT (keadilan). Berarti ia telah melakukan perubahan terhadap hukum Allah SWT.
4.      Suap merupakan tindak kezhaliman. Hakim yang menerima suap akan member putusan (menguntungkan) bagi si penyuap melalui cara yang tidak benar. Berarti ia telah berbuat zalim (tidak adil) terhadap lawan si penyuap.
5.      Suap merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
6.      Suap adalah perbuatan menyia-nyiakan amanat (khianat).

Pelajaran yang dapat kita petik dari hadist di atas adalah sebagai berikut:
1.      Bolehnya melaknat penyuap dan penerima suap. Akan tetapi kebolehan melaknat disini maksudnya adalah secara umum dan bukan kepada pribadi tertentu. Adapun melaknat pribadi tertentu maka tidak diperbolehkan walaupun orang tersebut terbukti melakukan suap. Karena bias jadi suatu saat nanti Allah SWT memberinya hidayah sehinggah ia pun bertaubat dan dengan taubat tersebut Allah SWT mengampuni dosanya dan ia selamat dari laknat-Nya.
2.      Suap adalah masalah yang besar dan merupakan bagian dari dosa besar. Hal ini karena Allah SWT dan Rosul-Nya SAW melaknat penyuap dan menerima suap.
3.      Wajibnya menegakkan keadilan diantara manusia. Dan didalam suap, unsure ketidak adilan sangat mendominasi. Dilihat dari sisi, si penyuap lebih diutamakan (mendapat pelayanan) daripada selainnya. Atau mendapat putusan (yang menguntungkan) melalui cara yang tidak benar padahal dalam keadaan sebagai pihak yang bersalah.
Al-Hafizh ibn Hajar al-Asqalani RA meletakkan pembahasan suap  pada bab riba dalam buku kitab Bulugul Maram. Mengapa dimasukkan bab riba? Karena antara suap dan riba ada sisi kesamaan. Suap adalah memakan harta (oran lain) melalui cara yang tidak benar dan ini mirip dengan riba.

Praktek Suap
      praktek suap yang dilakukan oleh beberapa oknum telah mencoreng kewibawaan berbagai lembaga baik lembaga hukum, legislative, pendidikan, olahraga, dll. Sejak zaman dahulu sampai sekarang telah dikenal bahwa lembaga hukum merupakan lembaga yang di dalamnya banyak sekalin diwarnai kasus suap.
            Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA mengatakan, “… dan kebanyakan kasus suap terjadi pada lembaga hukum, dimana salah satu pihak yang bermasalah akan manyuap hakim (atau jaksa) agar mamberi putusan sesuai yang diinginkan. Kasus suap juga terjadi pada lembaga yang lain, seperti seorang member suap kepada pemimpin atau direktur agar diterima sebagai pegawai padahal dia bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut.”
            Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengatakan, “Dan diharamkan bagi seorang hakim untuk menerima suap, berdasarkan hadist Ibnu ‘Amr, beliau berkata, “Rasulullah selalu melaknat penyuap dan penerima suap.”” (HR. At-Tirmidzi)
            Kasus suap yang dilakukan oleh seorang hakim memiliki 2 bentuk:
  1. Seorang hakim mua menerima suap dari salahsatu pihak yang bermasalah untuk kemudian dimangkan kasusnya melalui jalan yang tidak benar.
  2. Seorang hakim menolak memberi putusan yang adil kepada yang benar, hingga pihak yang benar memberi suap kepadanya barulah sang hakim memberi putusan. Ini adalah bentuk kezhaliman yang besar.

Suap adalah Budaya Kaum Yahudi
            Para pembaca yang kami hormati. Suap adalah budaya kaum yang dimurkai Allah SWT yakni kaum Yahudi. Padahal dalam kitab mereka sendiri yaitu Taurat, suap hukumnya adalah haram. Budaya yang buruk ini kemudian dilestarikan oleh sebagian manusia sampai sekarang tanpa ada rasa takut kepada Allah SWT. Allah telah menceritakan tentang kebobrokan akhlak kaum Yahudi dalam banyak ayat-Nya. Di antaranya adalah firman-Nya: Mereka itu (Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan sesuatu yang haram (suap)” (Qs.Al-Maidah : 42)
            Abdullah bin Mas’ud dan para ulama ahli tafsir lainnya menafsirkan bahwa makna dalam surah Al-Maidah ayat  42 di atas adalah suap.
            Al – Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kalangan hakim kaum Yahudi (di zaman Rasulullah Saw) semacam Ka’b bin al-Asyraf dan yang semisalnya. Mereka dahulu biasa menerima suap dan memberi putusan (yang menguntungkan) kepada orang yang menyuap.

Senin, 10 Desember 2012

Sejarah Islam

Sejarah Islam


 

Sejarah Islam adalah sejarah agama Islam mulai turunnya wahyu pertama pada tahun 622 yang diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira, Arab Saudi sampai dengan sekarang.

Pendahuluan

Risalah Islam dilanjutkan oleh Nabi Muhammad saw. di Jazirah Arab pada abad ke-7 ketika Nabi Muhammad s.a.w. mendapat wahyu dari Allah swt. Setelah wafatnya nabi Muhammad s.a.w. kerajaan Islam berkembang hingga Samudra Atlantik di barat dan Asia Tengah di Timur. Hingga umat Islam berpecah dan terdapat banyak kerajaan-kerajaan Islam lain yang muncul.
Namun, kemunculan kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Umayyah, Abbasiyyah, Turki Seljuk, dan Kekhalifahan Ottoman, Kemaharajaan Mughal, India,dan Kesultanan Melaka telah menjadi kerajaaan yang besar di dunia. Banyak ahli-ahli sains, ahli-ahli filsafat dan sebagainya muncul dari negeri-negeri Islam terutama pada Zaman Emas Islam. Karena banyak kerajaan Islam yang menjadikan dirinya sekolah.
Pada abad ke-18 dan ke-19, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan Eropa. Setelah Perang Dunia I, Kerajaan Turki Utsmani yang merupakan kerajaan Islam terakhir tumbang.

Nabi Muhammad

Jazirah Arab sebelum kedatangan Islam merupakan sebuah kawasan yang sangat mundur. Kebanyakkan orang Arab merupakan penyembah berhala dan yang lain merupakan pengikut agama Kristen dan Yahudi. Mekah ketika itu merupakan tempat suci bagi bangsa Arab. karena di tempat tersebut terdapat berhala-berhala agama mereka dan juga terdapat Sumur Zamzam dan yang paling penting adalah Ka'bah.
Nabi Muhammad saw dilahirkan di Makkah pada Tahun Gajah yaitu pada tanggal 12 Rabi'ul Awal atau pada tanggal 20 April (570 atau 571 Masehi). Nabi Muhammad merupakan seorang anak yatim sesudah ayahnya Abdullah bin Abdul Muttalib meninggal ketika ia masih dalam kandungan dan ibunya Aminah binti Wahab meninggal dunia ketika ia berusia 7 tahun. Kemudian ia diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib. Setelah kakeknya meninggal ia diasuh juga oleh pamannya yaitu Abu Talib. Nabi Muhammad kemudiannya menikah dengan Siti Khadijah ketika ia berusia 25 tahun. Ia pernah menjadi penggembala kambing.
Nabi Muhammad pernah diangkat menjadi hakim. Ia tidak menyukai suasana kota Mekah yang dipenuhi dengan masyarakat yang memiliki masalah sosial yang tinggi. Selain menyembah berhala, masyarakat Mekah pada waktu itu juga mengubur bayi-bayi perempuan. Nabi Muhammad banyak menghabiskan waktunya dengan menyendiri di gua Hira untuk mencari ketenangan dan memikirkan masalah penduduk Mekah. Ketika Nabi Muhammad berusia 40 tahun, ia didatangi oleh Malaikat Jibril. Setelah itu ia mengajarkan ajaran Islam secara diam-diam kepada orang-orang terdekatnya yang dikenal sebagai "as-Sabiqun al-Awwalun(Orang-orang pertama yang memeluk agama Islam)" dan selanjutnya secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekah.
Pada tahun 622, Nabi Muhammad dan pengikutnya pindah dari Mekah ke Madinah. Peristiwa ini dinamai Hijrah. Semenjak peristiwa itu dimulailah Kalender Islam atau kalender Hijriyah.
Penduduk Mekah dan Madinah ikut berperang bersama Nabi Muhammad saw. dengan hasil yang baik walaupun ada di antaranya kaum Islam yang tewas. Lama kelamaan para muslimin menjadi lebih kuat, dan berhasil menaklukkan Kota Mekah. Setelah Nabi Muhammad s.a.w. wafat, seluruh Jazirah Arab di bawah penguasaan Islam.

Perkembangan Islam

animasi blog

Jazirah Arab
Secara umum Sejarah Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad telah berkembang secara luas di seluruh dunia. Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah boleh dikatakan penyambung kekuatan Islam setelah pemerintahan Khulafaur Rasyidin.

Khulafaur Rasyidin

  • 632 M - Wafatnya Nabi Muhammad dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah. Usamah bin Zaid memimpin ekspedisi ke Syria. Perang terhadap orang yang murtad yaitu Bani Tamim dan Musailamah al-Kadzab.
  • 633 M - Pengumpulan Al Quran dimulai.
  • 634 M - Wafatnya Abu Bakar. Umar bin Khatab diangkat menjadi khalifah. Penaklukan Damaskus.
  • 636 M - Peperangan di Ajnadin atas tentara Romawi sehingga Syria, Mesopotamia, dan Palestina dapat ditaklukkan. Peperangan dan penaklukan Kadisia atas tentara Persia.
  • 638 M - Penaklukan Baitulmuqaddis oleh tentara Islam. Peperangan dan penkalukan Jalula atas Persia.
  • 639 M - Penaklukan Madain, kerajaan Persia.
  • 640 M - Kerajaan Islam Madinah mulai membuat mata uang Islam. Tentara Islam megepung kota Alfarma, Mesir dan menaklukkannya.
  • 641 M - Penaklukan Mesir
  • 642 M - Penaklukan Nahawand, kerajaan Persia dan Penaklukan Persia secara keseluruhan.
  • 644 M - Umar bin Khatab mati syahid akibat dibunuh. Utsman bin Affan menjadi khalifah.
  • 645 M - Cyprus ditaklukkan.
  • 646 M - Penyerangan Byzantium di kota Iskandariyah Mesir.
  • 647 M - Angkatan Tentara Laut Islam didirikan & diketuai oleh Muawiyah Abu Sufyan. Perang di laut melawan angkatan laut Byzantium.
  • 648 M - Pemberontakan menentang pemerintahan Utsman bin Affan.
  • 656 M - Utsman mati akibat dibunuh. Ali bin Abi Talib dilantik menjadi khalifah. Terjadinya Perang Jamal.
  • 657 M - Ali bin Abi Thalib memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kufah. Perang Shifin meletus.
  • 659 M - Ali bin Abi Thalib menyerang kembali Hijaz dan Yaman dari Muawiyah. Muawiyah menyatakan dirinya sebagai khalifah Damaskus.
  • 661 M - Ali bin Abi Thalib mati dibunuh. Pemerintahan Khulafaur Rasyidin berakhir. Hasan (Cucu Nabi Muhammad) kemudian diangkat sebagai Khalifah ke-5 Umat Islam menggantikan Ali bin Abi Thalib.
  • 661 M - Setelah sekitar 6 bulan Khalifah Hasan memerintah, 2 kelompok besar pasukan Islam yaitu Pasukan Khalifah Hasan di Kufah dan pasukan Muawiyah di Damsyik telah siap untuk memulai suatu pertempuran besar. Ketika pertempuran akan pecah, Muawiyah kemudian menawarkan rancangan perdamaian kepada Khalifah Hasan yang kemudian dengan pertimbangan persatuan Umat Islam, rancangan perdamaian Muawiyah ini diterima secara bersyarat oleh Khalifah Hasan dan kekhalifahan diserahkan oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah. Tahun itu kemudian dikenal dengan nama Tahun Perdamaian/Persatuan Umat (Aam Jamaah) dalam sejarah Umat Islam. Sejak saat itu Muawiyah menjadi Khalifah Umat Islam yang kemudian dilanjutkan dengan sistem Kerajaan Islam yang pertama yaitu pergantian pemimpin (Raja Islam) yang dilakukan secara turun temurun (Daulah Umayyah) dari Daulah Umayyah ini kemudian berlanjut kepada Kerajaan-Kerajaan Islam selanjutnya seperti Daulah Abbasiyah, Fatimiyyah, Usmaniyah dan lain-lain.

Kerajaan Bani Ummaiyyah

  • 661 M - Muawiyah menjadi khalifah dan mndirikan Kerajaan Bani Ummaiyyah.
  • 669 M - Persiapan perang melawan Konstantinopel
  • 670 M - Penaklukan Kabul.
  • 677 M - Penyerangan Konstantinopel yang pertama namun gagal.
  • 679 M - Penyerangan Konstantinopel yang kedua namun gagal karena Muawiyah meninggal di tahun 680.
  • 680 M - Kematian Muawiyah. Yazid I menaiki tahta. Peristiwa pembunuhan Husain bin Ali di Karbala.
  • 685 M - Khalifah Abdul Malik menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi kerajaan.
  • 700 M - Tentara Islam melawan kaum Barbar di Afrika Utara.
  • 711 M - Penaklukan Sepanyol, Sind, dan Transoxiana.
  • 712 M - Tentara Bani Ummayyah ke Spanyol, Sind, dan Transoxiana.
  • 713 M - Penaklukan Multan.
  • 716 M - Serangan kepada Konstantinopel.
  • 717 M - Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Pembaharuan yang hebat dijalankan.
  • 725 M - Tentara Islam melawan Nimes di Perancis.
  • 749 M - Kekalahan tentera Ummayyah di Kufah, Iraq ditangan tentara Abbasiyyah.
  • 750 M - Damaskus ditaklukkan oleh tentera Abbasiyyah. Runtuhnya Kerajaan Bani Ummaiyyah.

Kerajaan Bani Abbasiyyah

Kerajaan Turki Utsmani

Islam di Indonesia

Islam telah dikenal di Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau 7 Masehi, meskipun dalam frekuensi yang tidak terlalu besar hanya melalui perdagangan dengan para pedagang muslim yang berlayar ke Indonesia untuk singgah untuk beberapa waktu. Pengenalan Islam lebih intensif, khususnya di Semenanjung Melayu dan Nusantara, yang berlangsung beberapa abad kemudian.
Agama islam pertama masuk ke Indonesia melalui proses perdagangan, pendidikan dan lain-lain.
Tokoh penyebar agama islam adalah walisongo antara lain,

Penemuan Islam Terpenting


Penemuan Islam Terpenting

            Jejak karya ilmuwan Islam mewarnai kehidupan modern dewasa ini. Berikut ini adalah 10 penemuan terpenting yang dipilih dari situs Science Museum of Univ. Of Manchester (www.1001invention.com).

1. Operasi Bedah
            Sekitar tahun 1000, seorang dokter bernama Al Zahrawi mempublikasikan 1500 halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun.

 2. Mesin Terbang
            Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruktsi sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum burung. Desain yang dibuatnya menjedi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian.

3. Universitas
            Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Fihri mendirikan sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya Mariam mendirikan masjid yang juga menjadi universitas al-Qarawiyyin, dan terus beroperasi selama 12000 tahun kemudian.

4. Aljabar
            Kata aljabar berasal dari judul kitab matamatikawan terkenal di Persia abad ke-9 Kitab al-Jabr Wal-Mugabala, yang diterjemahkan ke dalam buku The Book of Reasoning and Balancing. Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional, dan gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khawarizmi juga yang pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadibilangan yang bisa menjadi kekuatan.

5. Optik
            Pada tahun 1000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori Euclid dan Ptomely bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri. Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran kamera da mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan koneksi antara optik dan otak.

6. Minuman Kopi
            Minuman kopi konon ditemukan di Ethiopia, ketika seorang penggembala Muslim melihat kambing-kambingnya lebih segar setelah memakan biji-bijian dari sejenis tumbuhan. Ia lalu merebus biji tersebut dan membuat kopi pertama di dunia. Sejarah lalu mencatat setelah biji-biji kopi tersebut dibawa ke yaman, digunakan oleh para sufi untuk mengusir kantuk saat beribadah malam hari. Kopi  di Italia disebut “caffe” dan di inggris disebut “coffe”.

7. Sabun dan Shampoo
            Bangsa Mesir kuno atau orang Romawi sudah mengenal sabun, tapi orang Islamlah yang mengaebungkan minyak nabati dengan sodium hidroksida dan aromatik. Shampoo diperkenalkan ke Inggris oleh seorang Muslim yang membuka pemandian “Mahomed’s India Vavur bath” di pinggir Laut Brighton pada tahun1759 M.

8. Karpet
            Karpet sebagai perlengkapan rumah nyaman adalah produk teknik tenun umat Islam, paduan dari bahan kimia Islam dan pola yang ditata dengan rapi.

9. Menulis dengan Pena
            Fontainin pen (pena cair) diciptakan intuk Sultan Mesir pada 953 M setelah ia menuntut pena yang tidak akan menodai tangan atau pakaian. Pena tersebut menyimpan tinta dalam sebuah reservior dan sebagai pena modern , ia bekerja dengan sistem gravitasi dan sistem kapiler.

10. Vaksinasi
            Teknik inokulasi dengan kuman yang dilemahkan untuk merangsang kekebalan tubuh ternyata dirancang di dunia Muslim dan dibawa ke Eropa dari Turki oles istri duta besar Inggris ke Istanbul pada tahun 1724 M. Anak-anak Turki telah divaksin dengan cacar sapi untuk melawan cacar yang mematikan setidaknya 50 tahun sebelum Jenner dan Pasteur di Barat menemukannya.

Jumat, 07 Desember 2012

Al-Quran

Al-Qur'an


Etimologi

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)

Terminologi


Sebuah sampul dari mushaf Al-Qur'an.
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.

Nama-nama lain Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang mencantumkannya:
  • Al-Kitab QS(2:2),QS (44:2)
  • Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
  • Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
  • Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat): QS(10:57)
  • Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
  • Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
  • Asy-Syifa' (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
  • Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
  • At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
  • Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
  • Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
  • Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
  • Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
  • Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
  • An-Nur (cahaya): QS(4:174)
  • Al-Basha'ir (pedoman): QS(45:20)
  • Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
  • Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)

Struktur dan pembagian Al-Qur'an


Al-Qur'an yang sedang terbuka.

Surat, ayat dan ruku'

Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.

Makkiyah dan Madaniyah

Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
Surat yang turun di Makkah pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia. Sedangkan yang turun di Madinah pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya (syari'ah). Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.[rujukan?]

Juz dan manzil

Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.

Menurut ukuran surat

Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

Sejarah Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf


Manuskrip dari Al-Andalus abad ke-12
Al-Qur'an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil, objektif dan tidak memihak[2]. Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari Al-Qur'an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan astronomis.

Penurunan Al-Qur'an

Al-Qur'an tidak turun sekaligus. Al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.

Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya

Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.

Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Rasullulah SAW

Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:
Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).

Upaya penerjemahan dan penafsiran Al Qur'an

Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur'an itu sendiri.

Terjemahan

Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; kadang-kadang untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
Terjemahan dalam bahasa Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
  1. Al-Qur'an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002
  2. Terjemah Al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus
  3. An-Nur, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
  4. Al-Furqan, oleh A. Hassan guru Persatuan Islam
Terjemahan dalam bahasa Inggris antara lain:
  1. The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali
  2. The Meaning of the Holy Qur'an, oleh Marmaduke Pickthall
Terjemahan dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
  1. Qur'an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta
  2. Qur'an Suadawiah (bahasa Sunda)
  3. Qur'an bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien
  4. Al-Ibriz (bahasa Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
  5. Al-Qur'an Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan
  6. Al-Amin (bahasa Sunda)
  7. Terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Bugis (huruf lontara), oleh KH Abdul Muin Yusuf (Pimpinan Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap Sulsel)

Tafsir

Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus berlanjut. Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan corak ilmiah.

Adab terhadap Al-Qur'an

Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.[3]

Pendapat pertama

Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an, seorang Muslim dianjurkan untuk menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 hingga 79.
Terjemahannya antara lain:56-77. Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, 56-78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 56-79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (56:77-56:79)
Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.

Pendapat kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman : Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” [4]Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[5]

Hubungan dengan kitab-kitab lain

Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad SAW dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran Ibrahim), Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi doktrin bagi ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:
  • Bahwa Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut. QS(2:4)
  • Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
  • Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
  • Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen