Suap
Nikmatnya Sementara
Membawa Sengsara
Sahabat Abdullah bin ‘Amr
bin al-‘Ash RA pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Allah melaknat penyuap
dan penerima suap.”
Kasus
suap memang sering menjadi topik pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat.
Beritanya pun telah menghiasi halaman berbagai surat kabar serta media massa
lainnya. Pedahal junjungan kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW telah
memperingatkan akan bahayanya. Hanyalah laknat, celaan, umpatan, dan hujatan
yang akan menyelimuti diri mereka. Namun sayang, sangat sedikit yang mau
mengambil pelajaran darinya.
Kedudukan
Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baghawi, al-Baihaqi, Ibnu Hibban dan sejumlah ulama
di dalam kitab-kitab hadist. Hadist ini disahihkan oleh at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibnu
Hibban dan para pakar hadits lainnya seperti Ibnu Hajar.
Sementara itu dalam riwayat lain yang shahih juga
disebutkan:
“Rasulullah telah melaknat penyuap dan penerima
suap.”
Dalam 2 hadits tersebut sangat jelas menerangkan tentang
kesengsaraan yang menimpa penyuap maupun penerima suap, yaitu akan mendapatkan
laknat Allah dan Rasul-Nya.
Kalau ada seorang yang bertanya, “Atas dasar apa mereka berhak mendapatkan laknat?” Maka jawabannya
ialah, “Karena dalam perbuatan yang
dilakukan oleh keduannya mengandung berbagai kerusakan yang besar, menggugurkan
hak-hak manusia dan ada unsur penipuan di dalamnya.”
Makna suap (risywah) secara
bahasa adalah pamberian (harta) kepada seseorang, yang
dikehendaki dengan pemberian tersebut tercapainnya suatu maksud yang
diinginkan.
Adapun makna suap secara syar’i
adalah pemberian (harta) kepada seseorang yang dikehendaki dengan pemberian
tersebut tercapainya suatu tujuan yang tidak benar atau untuk menggugurkan
suatu hak.
Contohnya, seseorang memberikan
sejumlah uang kepada pimpinan agar diterima sebagai PNS padalah dia tidak lulus
dalam ujian. Atau membayar sejumlah uang untuk mendapatkan SIM pedahal dia
belum cukup umur.
Al-Imam ash-Shan’ani Rahimallah
mengatakan, “Suap adalah hukumnya haram
menurut kesepakatan ulama, sama saja apakah diberikan kepada hakim (atau jaksa)
atau petugas yang menarik zakat dan selain keduanya. Karena sesungguhnya Allah
SWT telah barfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang tidak benar dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, dalam keadaan
kamu mengetahui.” (Al-Baqarah:188) “
Mengapa
suap diharamkan?
Suap diharamkan dengan
beberapa alasan berikut:
1.
Berdasarkan
hadist yang shahih disebutkan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya SAW melaknat
penyuap dan penerima suap. (Ini adalah ancaman yang sangat keras) Oleh karena
itulah suap digolongkan ke dalam dosa besar.
2.
Suap
akan mengakibatkan rusaknya norma kehidupan manusia. Seorang yang member suap
dengan nilai yang lebih tinggi maka dialah yang akan mendapatkan kemudahan.
Sehingga setiap orang akan bersaing untuk memberi suap dengan nilai yang lebih
tinggi dari pihak lawannya.
3.
Dengan
suap, akan mendorong seseorang untuk melakukan perubahan terhadap hukum Allah
SWT. Suap yang diterima oleh seorang hakim, akan mendorongnya untuk member
putusan yang tidak sesuai dengan hokum Allah SWT (keadilan). Berarti ia telah
melakukan perubahan terhadap hukum Allah SWT.
4.
Suap
merupakan tindak kezhaliman. Hakim yang menerima suap akan member putusan
(menguntungkan) bagi si penyuap melalui cara yang tidak benar. Berarti ia telah
berbuat zalim (tidak adil) terhadap lawan si penyuap.
5.
Suap
merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
6.
Suap
adalah perbuatan menyia-nyiakan amanat (khianat).
Pelajaran yang dapat kita petik dari hadist di atas
adalah sebagai berikut:
1.
Bolehnya
melaknat penyuap dan penerima suap. Akan tetapi kebolehan melaknat disini
maksudnya adalah secara umum dan bukan kepada pribadi tertentu. Adapun melaknat
pribadi tertentu maka tidak diperbolehkan walaupun orang tersebut terbukti
melakukan suap. Karena bias jadi suatu saat nanti Allah SWT memberinya hidayah
sehinggah ia pun bertaubat dan dengan taubat tersebut Allah SWT mengampuni
dosanya dan ia selamat dari laknat-Nya.
2.
Suap
adalah masalah yang besar dan merupakan bagian dari dosa besar. Hal ini karena
Allah SWT dan Rosul-Nya SAW melaknat penyuap dan menerima suap.
3.
Wajibnya
menegakkan keadilan diantara manusia. Dan didalam suap, unsure ketidak adilan
sangat mendominasi. Dilihat dari sisi, si penyuap lebih diutamakan (mendapat
pelayanan) daripada selainnya. Atau mendapat putusan (yang menguntungkan)
melalui cara yang tidak benar padahal dalam keadaan sebagai pihak yang
bersalah.
Al-Hafizh ibn
Hajar al-Asqalani RA meletakkan pembahasan suap
pada bab riba dalam buku kitab Bulugul Maram. Mengapa dimasukkan bab
riba? Karena antara suap dan riba ada sisi kesamaan. Suap adalah memakan harta
(oran lain) melalui cara yang tidak benar dan ini mirip dengan riba.
Praktek
Suap
praktek suap yang dilakukan
oleh beberapa oknum telah mencoreng kewibawaan berbagai lembaga baik lembaga hukum,
legislative, pendidikan, olahraga, dll. Sejak zaman dahulu sampai sekarang
telah dikenal bahwa lembaga hukum merupakan lembaga yang di dalamnya banyak
sekalin diwarnai kasus suap.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA
mengatakan, “… dan kebanyakan kasus suap terjadi pada lembaga hukum, dimana salah
satu pihak yang bermasalah akan manyuap hakim (atau jaksa) agar mamberi putusan
sesuai yang diinginkan. Kasus suap juga terjadi pada lembaga yang lain, seperti
seorang member suap kepada pemimpin atau direktur agar diterima sebagai pegawai
padahal dia bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut.”
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengatakan, “Dan
diharamkan bagi seorang hakim untuk menerima suap, berdasarkan hadist Ibnu
‘Amr, beliau berkata, “Rasulullah selalu melaknat penyuap dan penerima suap.””
(HR. At-Tirmidzi)
Kasus suap yang dilakukan oleh seorang hakim memiliki 2
bentuk:
- Seorang
hakim mua menerima suap dari salahsatu pihak yang bermasalah untuk
kemudian dimangkan kasusnya melalui jalan yang tidak benar.
- Seorang
hakim menolak memberi putusan yang adil kepada yang benar, hingga pihak
yang benar memberi suap kepadanya barulah sang hakim memberi putusan. Ini
adalah bentuk kezhaliman yang besar.
Suap
adalah Budaya Kaum Yahudi
Para pembaca yang kami hormati. Suap adalah budaya kaum
yang dimurkai Allah SWT yakni kaum Yahudi. Padahal dalam kitab mereka sendiri
yaitu Taurat, suap hukumnya adalah haram. Budaya yang buruk ini kemudian
dilestarikan oleh sebagian manusia sampai sekarang tanpa ada rasa takut kepada
Allah SWT. Allah telah menceritakan tentang kebobrokan akhlak kaum Yahudi dalam
banyak ayat-Nya. Di antaranya adalah firman-Nya: “Mereka itu
(Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan
sesuatu yang haram (suap)” (Qs.Al-Maidah : 42)
Abdullah bin Mas’ud dan para ulama ahli tafsir lainnya
menafsirkan bahwa makna dalam surah Al-Maidah ayat 42 di atas adalah suap.
Al – Imam al-Baghawi
menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kalangan hakim kaum Yahudi
(di zaman Rasulullah Saw) semacam Ka’b bin al-Asyraf dan yang semisalnya.
Mereka dahulu biasa menerima suap dan memberi putusan (yang menguntungkan)
kepada orang yang menyuap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar